Kritik yang dialamatkan MMI kepada Kementerian Agama (Kemenag) terkait penerjemahan Al Qur'an direspon positif oleh Kepala Pengkajian Alquran Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Balitbang dan Diklat, Kementerian Agama, DR. Muchlis M Hanafi.
Namun DR. Muchlish menandaskan bahwa Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah dari MMI harus melalui proses tashih dari Kementrian Agama. Sebelumnya dalam acara kemarin, MMI turut membagikan seratus eksemplar Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah kepada undangan yang datang,
“Saya positif thinking saja, mungkin karena Al Qur’an (Terjemah Tafsiriyah) ini masih dicetak terbatas,” lanjut DR. Muchlish.
Berbeda dengan alumni Gontor itu, Ustadz Irfan S. Awwas dari MMI mengatakan bahwa tidak ada Undang-undang yang mengharuskan penerjemahan harus melalui proses tashih,
“Kalau untuk tulisan Al Qur’an memang iya, tapi untuk terjemahannya tidak ada undang-undang yang mewajibkan itu,” ujarnya kepada Eramuslim.com sesaat setelah acara.
Ustadz Irfan meminta agar Kementerian Agama mau meminta maaf dan menindaklanjuti Terjemah Tafsiriyyah dari MMI, “Kami meminta Kemenag meminta maaf kepada umat muslim di Indonesia, karena selama ini mereka menerbitkan terjemahan Al Qur’an selama ini dengan uang rakyat,” katanya.
0 komentar:
Posting Komentar